BLT – BPUM UMKM 2021: Hanya Pakai HP dan KTP Cek Daftar Penerima Banpres PNM Mekaar Rp 1,2 Juta :

TRIBUNNEWS.COM – Inilah daftar bantuan dari pemerintah yang masih akan cair pada Juni 2021.Pemerintah melalui sejumlah kementerian dan badan terkait masih menggelontorkan sejumlah bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat.Pandemi yang masih berlangsung menjadi alasannya. Ditambah bantuan itu memang sudah rutin diberikan.Total akan ada lima bantuan yang masih diberikan selama Juni 2021.Di antaranya BLT UMKM, bansos tunai Rp 300 ribu, hingga bantuan sembako alias BPNT Rp 200 ribu.Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, PKH, dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id, Siapkan KTPBaca juga: LOGIN eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Masukkan Nomor KTPSelengkapnya, berikut bantuan dari pemerintah yang masih akan cair pada Juni 2021:1. BLT UMKMKementerian Koperasi dan UKM masih menggelontorkan bantuan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sebesar Rp 1,2 juta.Bahkan pendaftaran bantuan yang kerap disebut sebagai BLT UMKM telah memasuki tahap kedua yang akan berlangsung hingga 28 Juni 2021.”Betul, sedang masuk pengusulan tahap II,” kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (28/5/2021).Eddy mengatakan, penyaluran BLT UMKM direncanakan diberikan hingga tahap II pada 2021.”Sampai kini baru ada rencana dua tahap,” kata Eddy.”Namun, tahap II masih menunggu kepastian anggaran dari Kementerian Keuangan,” jelasnya.Untuk mendapatkan BLT UMKM, masyarakat harus mendaftar ke dinas koperasi sesuai domisilinya.Jika sudah diverifikasi dan dinyatakan lolos sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, maka masyarakat dapat mengeceknya secara mandiri.Salah satunya melalui laman eform.bri.co.id/bpum bagi nasabah BRI.Sementara itu, bagi nasabah BNI juga dapat mengecek BLT UMKM Rp 1,2 juta secara mandiri lewat banpresbpum.id.2. Program Keluarga Harapan (PKH)PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.Sejak PKH diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, berikut kriteria penerima PKH 2021:a. Kriteria komponen kesehatan- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anakb. Kriteria komponen pendidikan- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahunc. Kriteria komponen kesejahteraan sosial- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.Adapun jumlah dana yang dibagikan melalui PKH disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2021 (Rp)/Tahun:- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp 3.000.000- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp 1.500.000- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp 2.000.000- Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp 2.400.000- Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.Untuk mengecek apakah Anda te

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai